Sabtu, 23 Desember 2023

Profil Delik Hukum Negara

 

Kantor Delik Hukum Negara

PROLOGH

Selamat datang di dunia keadilan yang terpatri dalam semangat Delik Hukum Negara. Sebuah perjalanan panjang telah membawa kita untuk bersama-sama menerangi lorong kegelapan ketidakadilan dan merintis jalan bagi kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Di LBH ini, kita tidak hanya sekadar lembaga hukum, tetapi sebuah entitas yang tumbuh dan berkembang seiring dengan tuntutan zaman.
Di dalam esensi nama "Delik Hukum Negara," terkandung komitmen kita untuk menangkap setiap pelanggaran hukum yang merintangi kemajuan negara kita. Kita adalah wadah bagi keadilan, tempat di mana hak dan kewajiban dipertahankan sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Berada di pelukan LBH Delik Hukum Negara bukanlah sekadar perjumpaan dengan lembaga hukum biasa. Ini adalah pertemuan dengan sejuta cerita, sejuta harapan yang mendambakan keadilan. Kami bukan hanya pengacara, auditor, peneliti, atau agen rahasia; kami adalah penjaga api keadilan, pejuang hak asasi, dan arsitek perubahan positif.
Bersama, kita menghadapi tantangan hukum dengan keberanian, menjelajahi labirin kompleksitas kasus, dan menerangi ruang gelap ketidakpastian. Sebagai LBH Delik Hukum Negara, kita mengakui bahwa keadilan tidak dapat dicapai tanpa keterlibatan penuh masyarakat. Oleh karena itu, mari bersama-sama membangun jembatan kepercayaan, memahami peran kita dalam mewujudkan masyarakat yang setara dan berkeadilan.

IWAN SUNARYA [ Pembina DHN ]
Dalam perjalanan ini, mari bersama-sama menulis bab baru dalam sejarah keadilan. LBH Delik Hukum Negara hadir untuk menjadi mitra setia dalam melangkah maju, memastikan setiap langkah kita membawa makna, membuka peluang, dan menorehkan keberhasilan. Mari bersama-sama menjadi pionir, mengukir jejak keadilan yang abadi, dan merayakan setiap kemenangan sebagai kemenangan bagi kebenaran dan keadilan. Selamat bergabung dalam perjalanan luar biasa ini!

Visi, Misi & Tujuan Serta Pilosofi

A. Visi :
"Menjadi pelopor keadilan dan perlindungan hukum di negara ini, membawa masyarakat menuju sistem hukum yang adil dan terpercaya."
B. Misi :
1. Memberikan Bantuan Hukum Berkeadilan:
Menyediakan bantuan hukum yang berkualitas dan merata bagi semua lapisan masyarakat, tanpa memandang status ekonomi atau sosial.
2. Menegakkan Prinsip Keadilan dan Kedelikan :
_- Mengadvokasi prinsip-prinsip keadilan dalam setiap kasus hukum, dan menjunjung tinggi integritas serta keberlanjutan sistem hukum.
3. Memberdayakan Melalui Pendidikan Hukum :
Mengedepankan pendidikan hukum untuk memberdayakan masyarakat dalam memahami hak-hak mereka dan berpartisipasi aktif dalam sistem hukum.
C. Tujuan :
1. Penyelesaian Kasus Delik Hukum :
Menyelesaikan kasus-kasus delik hukum secara profesional dan efisien, dengan fokus pada keadilan dan kepentingan umum.
2. Peningkatan Akses Terhadap Hukum :
Meningkatkan akses masyarakat terhadap sistem hukum, termasuk penyediaan layanan bantuan hukum yang mudah diakses.
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum :
Mengembangkan dan memperkuat tim advokat, auditor, peneliti, dan agen rahasia, serta memberikan pelatihan terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi mereka.
4. Advokasi untuk Perubahan Hukum yang Progresif :
Mengadvokasi dan berpartisipasi dalam pembahasan kebijakan untuk mendukung perubahan hukum yang progresif dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
D. Filosofi Nama :
Mengacu pada filosofi nama "Delik Hukum Negara," LBH ini berkomitmen untuk mengungkap dan menangani pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan negara, serta memastikan bahwa hukum dijalankan untuk kepentingan umum dan keadilan sosial...
E. Motto :
"Keadilan Bagi Semua, Kepastian Hukum Untuk Negara..."

F. Delik Hukum Negara Memiliki 3 Departemen, Auditor, Riset dan advokat ditambah satu unit kerja Agen Rahasia DHN,

Berikut Tugas Poko, Peran serta Fungsi Delik Hukum Negara :

A. Auditor :

1. Tugas : Melakukan audit terhadap proses hukum dan keuangan di dalam LBH.
2. Fungsi : Memastikan kepatuhan LBH terhadap regulasi, memeriksa efisiensi operasional, dan memberikan rekomendasi perbaikan.
3. Peran : Menilai kepatuhan dan efisiensi, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja.

B. Riset :

1. Tugas : Menyelidiki informasi hukum, kasus, dan perkembangan hukum terkini.
2. Fungsi : Memberikan dasar pengetahuan yang kuat kepada LBH untuk mendukung advokasi, analisis kasus, dan pengembangan strategi hukum.
3. Peran : Menyediakan informasi hukum terkini dan mendukung pengambilan keputusan strategis.

C. Advokat :

1. Tugas : Memberikan bantuan hukum kepada klien, mewakili mereka dalam persidangan, dan memberikan nasihat hukum.
2. Fungsi : Melindungi kepentingan klien, mempersiapkan dokumen hukum, dan berperan sebagai perwakilan hukum dalam berbagai konteks.
3. Peran : Mewakili klien, memberikan nasihat hukum, dan melindungi kepentingan hukum mereka.

D. Agent Rahasiah :

1. Tugas : Melakukan penyelidikan dan keamanan terkait kasus-kasus khusus atau informasi yang bersifat rahasia.
2. Fungsi : Melindungi informasi sensitif, mengumpulkan bukti tersembunyi, dan bekerja secara rahasia untuk mendukung kepentingan hukum LBH.
3. Peran : Melakukan penyelidikan rahasia, menjaga kerahasiaan informasi, dan mendukung kasus-kasus khusus secara rahasia,

Demikian...
Untuk Konsultasi Dan Pendaftaran Anggota Silahkan Call Us 085222322254
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar